TATA PAMONG,TATA KELOLA, KERJA SAMA, DAN PENJAMINAN MUTU
Kebijakan
(a) Kebijakan Tertulis.
1. Kebijakan-kebijakan berkaitan dengan Tata Pamong
a. Keputusan Ketua STAKLB Manado Nomor 200/STAKLB/KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja STAKLB Manado.
https://drive.google.com/file/d/1OxSsk5oAjLpPoV4o4N6_A6mJkUMjfJMW/view?usp=sharing
b. Keputusan Ketua STAKLB Manado Nomor 117/STAKLB/KP/2015 tentang Statuta STAKLB Manado.
https://drive.google.com/file/d/1rVTKv-A83Cu0Ve7KcNeIRYKeTJQDZjmx/view?usp=drive_link
c. Keputusan Ketua STAKLB Manado Nomor: 620/STAKLB/KP/2018 tentang Penetapan Struktur Organisasi STAKLB Manado.
https://drive.google.com/file/d/1EVncjZEGy0KFA9JKGfRsOlgCMe4IgPVp/view?usp=sharing
d. Keputusan Ketua STAKLB Manado Nomor 622/STAKLB/KP/2018 tentang Tata Pamong, Kepemimpinanan, dan Pengelolaan.
https://drive.google.com/file/d/1vsCGmLFiCPdZQs0gki9tLO2iWlSGJibo/view?usp=sharing
2. Kebijakan-kebijakan berkaitan dengan Tata Kelola
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
https://drive.google.com/file/d/1L7ow3PfGhxyCF2ybwHWBCa_XXEBzRhm5/view?usp=sharing
b. Peraturan Ketua STAKLB Manado Nomor 665/STAKLB/KP/2018 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan STAKLB Manado.
https://drive.google.com/file/d/139xpx7koUaY7Iu2uQ4iFrNpt-hHPd2g5/view?usp=sharing
c. Keputusan Ketua STAKLB Manado Nomor 664/STAKLB/KP/2018 tentang Delegasi Kepada Kaprodi Untuk membuat Surat Keputusan Dalam Lingkup masing-masing Prodi di STAKLB Manado.
https://drive.google.com/file/d/1rNrVwuXbmh-i30KqOnkY2r2y7vJCiJTl/view?usp=drive_link
d. Keputusan Ketua STAKLB Manado Nomor 211/STAKLB/KP/2018 tentang Penetapan Dokumen Rancangan Dan Analisis Jabatan di STAKLB Manado
https://drive.google.com/file/d/19yRdCTvD284CmfeMqOUPCvDYCGmk_h2v/view?usp=sharing
3. Kebijakan-kebijakan berkaitan dengan Kerjasama
a. Keputusan Ketua STAKLB Manado Nomor 562/STAKLB/KP/2018 tentang Panduan Monitoring & evaluasi, kerja sama dan Kemitraan.
https://drive.google.com/file/d/1VK3NWvLrsAKaiyQLMRUP80rJdjCpP7gT/view?usp=sharing
b. Keputusan Ketua STAKLB Manado Nomor 583/STAKLB/KP/2018 tentang penetapan hasil Monitoring & evaluasi, kerja sama dan Kemitraan.
https://drive.google.com/file/d/1MNK0PzdifPwAbYUXFjhJWtUxlbGZaTWI/view?usp=sharing
4. Kebijakan-kebijakan berkaitan dengan Penjaminan Mutu
a. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi.
https://drive.google.com/file/d/1Kay6CLi-uXZv5TMmO1c8xWJ6ViNMvMCL/view?usp=sharing
b. Permen terbaru.
c. Peraturan Ketua STAKLB Manado Nomor: 115/SK-STAKLB/VII/2018 tentang Penjaminan Mutu Internal STAKLB.
https://drive.google.com/file/d/1jPTa1EkWO9PstdDQKnEP9MkWnGxBsZdt/view?usp=sharing
d. Keputusan Ketua STAKLB Manado Nomor: 205/SK-STAKLB/IV/2020 tentang Kebijakan Mutu SPMI STAKLB.
https://drive.google.com/file/d/1X1A26uO9ZH_wW2pOBTddsnGY1ra-jaPK/view?usp=sharing
e. Keputusan Ketua STAKLB Manado Nomor: 205/SK-STAKLB/IV/2020 tentang Manual Mutu SPMI STAKLB
https://drive.google.com/file/d/1-S7mRijmWPrhINou7O4cGv_yaUXnW5sA/view?usp=drive_link
f. Keputusan Ketua STAKLB Manado Nomor: 205/SK-STAKLB/IV/2020 tentang Standar Mutu SPMI Institusi.
https://drive.google.com/file/d/1-S7mRijmWPrhINou7O4cGv_yaUXnW5sA/view?usp=drive_link
g. Keputusan Ketua STAKLB Manado Nomor: 205/SK-STAKLB/IV/2020 tentang Formulir Mutu SPMI Institusi
https://drive.google.com/file/d/1_ovLGhYb3YAKVZkiyW1OPUaYVoeCwaH-/view?usp=sharing
(b) Sosialisasi
Tata Pamong, Tata Kelola, Kerja sama, dan Penjaminan Mutu STAKLB Manado dilakukan melalui Website STAKLB, Akun FB STAKLB, Group WA Pengurus, Dosen, Staf, Mahasiswa/Alumni STAKLB, X-Banner & Baliho, dan Kegiatan-Kegiatan nyata seperti seminar, dan Mission Trip di berbagai daerah.
1. Tata Pamong STAKLB
Tata pamong STAKLB bertitik tolak pada struktur manajemen, kepemimpinan, dan organisasi di STAKLB. Ini mencakup pengaturan, pengelolaan, dan penentuan kebijakan dalam mengendalikan STAKLB ke arah yang sesuai dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan yang mau dicapai oleh STAKLB.
2. Tata Kelola
Tata kelola STAKLB berdasarkan pada tata cara manajemen, administrasi, serta struktur pengambilan keputusan yang kredibel dan transparan. Hal ini mencakup kebijakan, praktik, dan prosedur yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, serta aset STAKLB untuk mencapai tujuan akademik dan institusional yang sudah ditetapkan.
3. Kerja sama
STAKLB melakukan Kolaborasi antara perguruan tinggi, baik dalam skala lokal maupun global, karena merasa penting dalam memperluas wawasan, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memfasilitasi penelitian bersama. Dan sudah bermitra dengan institusi lain, kolaborasi dalam riset, pertukaran pelajar, staf, atau program-program akademik bersama.
4. Penjaminan Mutu
Dengan adanya LPMI STAKLB, maka setiap standar yang sudah di sususun baik standar pendidikan, penelitian, PKM serta Standar Tambahan, maka LPMI berupaya untuk memantau, mengevaluasi, dan meningkatkan standar kualitas pendidikan di STAKLB Manado.
(c) Implementasi
Tata pamong, tata kelola, kerja sama, dan penjaminan mutu perguruan tinggi adalah suatu proses yang penting dalam memastikan lembaga pendidikan memiliki standar yang tinggi dan berkomitmen terhadap penyediaan pendidikan berkualitas. Berikut ini adalah beberapa langkah implementasi yang diambil untuk diterapkandi STAKLB:
1. Tata Pamong
a) Menetapkan struktur organisasi yang jelas: STAKLB Memiliki struktur manajemen yang terdefinisi dengan baik, dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas.
b) Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM): STAKLB Melakukan pelatihan dan pengembangan bagi staf dan dosen untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan.
c) Sistem Evaluasi: STAKLB Menerapkan proses evaluasi kinerja secara teratur untuk memastikan kualitas dan efisiensi dalam setiap aspek.
2. Tata Kelola
a) Kebijakan dan Prosedur: STAKLB Menetapkan kebijakan yang jelas dalam hal keuangan, akademik, dan administrasi.
b) Transparansi dan Akuntabilitas: STAKLB Memastikan transparansi dalam pengelolaan dana, keputusan, dan penggunaan sumber daya perguruan tinggi.
c) Keterlibatan Stakeholder: STAKLB Melibatkan semua pihak terkait (mahasiswa, dosen, tenaga administrasi, lembaga gereja, lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat) dalam pengambilan keputusan.
3. Kerja Sama
a) Kemitraan dengan Lembaga Gereja: STAKLB Membangun hubungan dengan berbagai denominasi Gereja untuk meningkatkan relevansi kurikulum, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penempatan kerja.
b) Kerjasama Akademik: STAKLB Menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi lain, baik lokal, nasional maupun internasional, dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c) Kemitraan dengan Pemerintah: STAKLB Membangun hubungan dengan pemerintahdalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Penjaminan Mutu
a) Standar Kualitas: STAKLB Menetapkan standar mutu pendidikan, penelitaan, PKM dan standar tambahan untuk mengevaluasi dan memastikan pelayanan pendidikan dan aktivitas akademik sesuai dengan harapan.
b) Evaluasi Internal dan Eksternal: STAKLB di evaluasi secara teratur oleh lembaga penjaminan mutu internal dan eksternal untuk menilai kinerja perguruan tinggi.
c) Perbaikan Berkelanjutan: STAKLB Menerapkan siklus PPEPP dalam meningkatkanan mutu untuk perbaikan berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi dan terus meningkatkan mutu pendidikan.
Khotbah Pdt Dr Steven J. Palilingan