MAHASISWA
Kebijakan Penerimaan Mahasiswa Baru
Dalam rangka untuk mengatur pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru program Magister Pendidikan Agama Kristen di STAKLB, maka sangat diperlukan suatu kebijakan yang mengatur tentang pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru. Adapun Kebijakan yang terkait dengan penerimaan mahasiswa baru di Sekolah Tinggi Agama Kristen Lentera Bangsa Manado diatur berdasarkan:
a. Kebijakan
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab V poin 1 (b) dimana peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi dan kemampuannya.
3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 13 (4); mahasiswa berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi dan kemampuannya.
4. Surat Keputusan Ketua STAK Lentera Bangsa Manado tentang Penerimaan Mahasiswa Baru dan Layanan Kepada Mahasiswa yang terdiri dari:
a) Pedoman penerimaan mahasiswa baru
b) Juknis penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru
c) Kebijakan rekrutmen calon mahasiswa baru
d) Kriteria seleksi mahasiswa baru
e) Kebijakan Penerimaan mahasiswa baru berdasarkan pada kemampuan akademik dengan tidak mempertimbangkan latar belakang suku, agama, ras, golongan, gender, status sosial
f) Kebijakan mengenai penerimaan mahasiswa baru dari seluruh wilayah Indonesia berdasarkan prinsip pemerataan wilayah asal
g) Kebijakan mengenai penerimaan mahasiswa baru yang berasal dari luar negeri, dengan tujuan internasionalisasi.
Link Google Drive
https://drive.google.com/drive/folders/1NWg5qp3iFkFUEi-UP9V2s_TIkoEeiv2o?usp=drive_link
b. Sosialisasi kebijakan
Untuk mensosialisasikan kebijakan terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, maka dilakukan beberapa hal, diantaranya:
1. Rapat pimpinan, pengurus, staf, dosen, dan tenaga kependidikan
2. Sosialisasi di Lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga gereja, serta mencakup stakeholder
3. Sosialisasi dengan menggunakan platform media yakni sitem informasi, WhatsApp, acara wisuda, dan seminar
4. Sosialisasi melalui situs Web resmi STAKLB www staklb-manado.ac.id
5. Sosialisasi melalui baliho, banners, stiker, pamphlet
6. Sosialisasi melalui radio swasta
c. Implementasi kebijakan
1. Ketua menetapkan kebijakan penerimaan mahasiswa baru, kriteria penerimaan mahasiswa baru, dan seleksi mahasiswa baru program Magister Pendidikan Agama Kristen
2. Waket III bidang kemahasiswaan menyusun pedoman penerimaan mahasiswa baru yang terkait dengan metode penerimaan mahasiswa baru, dokumen-dokumen yang diperlukan, batas waktu, keuangan, dan layanan bimbingan
3. UPPS dan PS melaksanakan kebijakan berlandaskan pedoman-pedoman.
4. LPMI yang berkoordinasi dengan UPPS melakukan monitoring terhadap proses penerimaan mahasiswa baru melalui mekanisme pemantauan, untuk mempermudah melacak kendala dan perkembangan penerimaan sehingga dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan penerimaan mahasiswa baru
5. LPMI mengadakan kegiatan AMI untuk mengevaluasi standar kemahasiswaan dan melaporkannya dalam rapat tinjauan managemen (RTM)
Khotbah Pdt Dr Steven J. Palilingan