Webmail |  Berita |  Agenda |  Pengumuman |  Artikel |  Video

SUMBER DAYA MANUSIA

Kebijakan

Sekolah Tinggi Agama Kristen Lentera Bangsa Manado (STAKLB) memiiki kebijakan yang sesuai dengan regulasi dalam upaya untuk mengelola dan mengatur sumber daya manusia (SDM). Adapun kebijakan yang digunakan dalam mengelola SDM di STAKLB Manado adalah sebagai berikut:

1.    Nama Kebijakan dan Landasan

Kabijakan yang mengatur pengelolaan SDM di STAKLB Manado tertuang dalam STATUTA STAKLB Manado terutama yang tertuang dalam STATUTA STAKLB Manado pasal 34. Selain itu juga tertuang dalam Peraturan Kepegawaian STAKLB Manado. Dalam mengelola SDM di STAKLB Manado, pimpinan perguruan tinggi (UPPS) juga berpedoman pada UU No. 14 Tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen serta memperhatikan juga Permendikbud ristek No. 3 Tahun 2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi begitu pula dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 12/ e/ KPT/ 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen. Peraturan-peraturan tersebut menjadi acuan dan tolak ukur atau pedoman dalam melakukan rekrutmen dan seleksi tenaga dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di STAKLB Manado. 

https://drive.google.com/drive/folders/1r-wrP_WXUTKflbCpP2eqaGroyivoHEqh?usp=drive_link

2.    Latar Belakang

Pelaksanaan dan pengembangan PS stratum 2 PAK tidak terlepaskan dari peran dan fungsi Sumber Daya Manusia (SDM) baik itu tenaga pendidik/ pengajar (dosen), tenaga administratif (tenaga kependidikan) maupun mahasiswa itu sendiri. Tidak dapat dipungkiri bahwa ketiga unsur tersebut merupakan aset yang sangat vital dan berperan penting dalam pengembangan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan khususnya pada program Magister PAK sangat diperlukan dosen (tenaga) pendidik yang memiliki kualitas, kompetensi, komitmen dan integritas dalam mengembangkan dunia pendidikan secara khusus di PS. Tenaga dosen juga harus merupakan pribadi yang berkualitas dan handal dalam keilmuannya dan memiliki sikap dan kepribadian yang baik. SDM yang berkualitas, handal dan berintegritas ini merupakan unsur atau komponen utama dalam mengembangkan PS. Sebagai suksesor pengembangan PS di UPPS, semua ini merupakan suatu upaya dalam merealisasikan Visi Misi Tujuan dan Strategi (VMTS) PS stratum 2 PAK di STAKLB Manado. Untuk tujuan itu maka STAKLB Manado melakukan proses seleksi oleh Tim Rekrutmen STAKLB Manado terhadap calon-calon dosen maupun proses pengelolaan kinerja dosen. 

https://drive.google.com/drive/folders/1r-wrP_WXUTKflbCpP2eqaGroyivoHEqh?usp=drive_link

3.    Tujuan

Adapun tujuan dari rekrutmen tenaga dosen (pendidik) ini adalah untuk mengatur prosedur, mekanisme dan ketertiban administratif dalam system seleksi perekrutan dosen dan tenaga kependidikan sehingga menghasilkan SDM yang professional di bidang pendidikan. Selain itu tujuan dari penyediaan dan pengembangan SDM ini adalah untuk mendapatkan tenaga pengajar yang berkualitas dan berkompeten di bidangnya serta tenaga pengajar yang berdedikasi untuk mengembangkan diri dan dunia pendidikan yang nantinya akan dapat menghasilkan lulusan yang handal dan berkompetensi tinggi serta berdedikasi untuk mengembangkan dunia pendidikan dan pelayanan. Tujuan dari system perekrutan dosen dalam seleksi yang ketat ini juga adalah suatu upaya untuk mengejar dan merealisasikan Visi, Misi, Tujuan dan strategi (VMTS) dari PS sehingga terjadi peningkatan kualitas dosen yang akan berdampak pada peningkatan dunia pendidikan dalam menjawab tantangan zaman dan perkembangan dunia pendidikan yang terus mengalami progresifitas seiring dengan perkembangan zaman.

4.    Persyaratan

Dalam proses perekrutan tenaga dosen/ pengajar di STAKLB Manado terbagi atas 2 persyaratan, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus.

a.    Persyaratan umum penerimaan Tenaga Pendidik (Dosen)

1)    Warga Negara Indonesia yang memiliki usia maksimal 45 untuk NIDN dan 58 untuk NIDK terhitung pada saat mengajukan lamaran.

2)    Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah, serta surat keterangan bebas narkoba.

3)    Tidak pernah terlibat dalam masalah pidana atau diberhentikan secara tidak hormat dari suatu institusi kerja sebelumnya.

4)    Memiliki jenjang pendidikan Stratum 3 (doktor) dengan kompetensi atau keahlian yang sesuai dengan kebutuhan.

b.    Persyaratan khusus penerimaan Tenaga Pendidik (Dosen)

1)    Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan S3 dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,50 yang dibuktikan dengan ijazah yang berasal dari sekolah terakreditasi.

2)    Memiliki kualitas dan potensi akademik serta kemampuan berbahasa asing (Inggris) melalui tes TOEFL/IELTS  dengan skor minimal 450 akan menjadi pertimbangan yang kuat/ baik.

3)    Pertimbangan portofolio (karya) dari para pelamar atau kandidat dosen PS. Pertimbangan portofolio ini dapat menggambarkan kualitas dan kinerja dosen dengan tujuan kelengkapan tenaga akademisi dan praktisi yang berkualitas dan kesesuaian dengan bidang keahlian pelamar atau kandidat dosen yang dibutuhkan oleh PS dan unit kerja terkait. 

https://drive.google.com/drive/folders/1r-wrP_WXUTKflbCpP2eqaGroyivoHEqh?usp=drive_link

5.    Mekanisme

Adapun mekanisme, rekrutmen tenaga pendidik dan kependidikan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

1)    PS dan UPPS menghitung jumlah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan atau pegawai yang dibutuhkan sesuai dengan hasil analsis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi dosen.

2)    PS dan UPPS kemudian melaporkan kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan yang dibutuhkan kepada ketua.

3)    Kebutuhan tenaga dosen dan tenaga kependidikan yang telah diusulkan kemudian ditandatangani oleh PS ditujukan ke ketua.

Adapun tahapan pelaksanaan seleksi dosen tetap adalah sebagai berikut:

1)    Panitia seleksi (penerimaan DT) menyiapkan persyaratan pendaftaran dosen tetap (DT) maupun dosen tetap program studi (DTPS).

2)    Mengatur dan mempersiapkan jadwal pelaksanaan penerimaan dosen (tenaga pendidik).

3)    Pelamar mengajukan lamaran kepada panitia dan panitia melakukan proses penerimaan berkas dosen pelamar.

4)    Panitia mengumumkan kelulusan berkas pelamar berkas.

5)    Panitia seleksi mempersiapkan proses selanjutnya yaitu fit and proper test (soal tes/ akademik tes, wawancara) bagi dosen pelamar yang lolos berkas.

6)    Pelaksanaan fit and proper test.

7)    Pengumuman tenaga dosen baru yang lulus dan diterima.

8)  Panitia seleksi menyerahkan hasil ke Wakil Ketua 1 bidang akademik untuk diusulkan dan ditetapkan oleh ketua STAKLB Manado. https://drive.google.com/drive/folders/1r-wrP_WXUTKflbCpP2eqaGroyivoHEqh?usp=drive_link 

 

 

Prestasi dan Karya lmiah DTPS 

 

 

 No Nama Lengkap DTPS Prestasi yang dicapai  Link 
 1 James F. S. P. Palk 

Keynote Seminar International

Pembicara Seminar 

https://drive.google.com/drive/folders/1
CtfzkYQAUM_Zec8m7zJ8W87LY093uSkf?
usp=sharing
 2

 Steven Palilingan

Keynote Seminar International

Pembicara Seminar 

https://drive.google.com/drive/folders/13JG-
BV3NAyK3TWWAskvHKWt8U55UAFUq?
usp=sharing
 3  Masroni Pembicara Seminar 
https://drive.google.com/drive/folders/
1ToC4Htrs7t5ehEN8LE1kFeroBpyWpmBy?
usp=sharing
 4  Spenerhard Makahinsade

Keynote Speaker 

https://drive.google.com/drive/folders/
1UyopKObSKScWmbcADEGwKiidZTm
MQAUI?usp=sharing
 5  Samuel Lengkong

Keynote Speaker

Pembicara Seminar 

https://drive.google.com/drive/folders/
1WYl3_gnQ0c6MHCj29HGkgVOVch-
MN7VC?usp=sharing
 6  Alexander Stevanus

Pembicara Seminar

Keynote Speaker 

https://drive.google.com/drive/folders/1-
YzsiUt8mkDoSeV1OYhnRN
R6wSSwAoej?usp=sharing
 7  Paulus Haniko

Pembicara Seminar

Penulis Jurnal PkM 

https://drive.google.com/drive/folders
/1cdX5a8nfz8eQmLFcQWmw-
N1QA2ummHkb?usp=sharing

File Terbaru

Facebook Fanpage

TAUTAN EKSTERNAL