Webmail |  Berita |  Agenda |  Pengumuman |  Artikel |  Video

KEUANGAN, SARANA DAN PRASARANA

Keuangan

STAK Lentera Bangsa Manado terus berupaya dalam peningkatan kualitas atau mutu pembelajaran (proses belajar mengajar). Agar upaya ini dapat terlaksana dengan baik perlu didukung oleh pendanaan yang baik, berkualitas dan tepat sasaran. Pendanaan yang teratur dalam manajemen keuangan yang sehat merupakan faktor penting peningkatan kualitas proses belajar mengajar. Oleh karena itu perlu ditetapkan standard pembiayaan dan pendanaan sebagai dasar proses belajar mengajar. Dalam pengelolaan dana semua terpusat pada yang PS mengajukan dana kepada UPPS berhubungan dengan kegiatan PS setiap awal tahun akademik. Dalam pengelolaan dana tersebut PS memiliki kebebasan untuk pengelolaan sesuai dengan pengajuan dan kegiatan semester dengan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada UPPS.

Keterlibatan PS dalam pengelolaan dana ini dimulai dengan perencanaan atau penyusunan anggaran, pengelolaan (Pelaksanaan penggunaan anggaran) dan pelaporan serta pertanggungjawaban penggunaan, dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Dana yang diperoleh oleh UPPS merupakan dana yang berasal dari perguruan tinggi sendiri, dana dari yayasan dan pihak ketiga, serta bantuan dari pemerintah misalnya dari Kementerian Agama RI. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional baik pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi, kemahasiswaan serta investasi SDM dan sarana-prasarana pendidikan.

      Kebijakan

Kebijakan tertulis yang menjadi landasan UPPS dan PS dalam mengatur pemerolehan dan pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana di STAKLB Manado adalah sebagai berikut :

1)    Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

https://drive.google.com/file/d/1dobuoW8xPbeFzh_38MknkbD1zAXQNlYK/view?usp=sharing

2)    STATUTA Bab 15 mengenai pembiayaan dan pembukuan.

https://drive.google.com/file/d/1rVTKv-A83Cu0Ve7KcNeIRYKeTJQDZjmx/view?usp=sharing

3)    Peraturan Ketua STAK Lentera Bangsa Manado tentang Keuangan, Sarana dan Prasarana.

https://drive.google.com/file/d/1TxwYqFE5bgRpEl46lrR8IlvbPvtA4rnO/view?usp=sharing

4)    Peraturan Ketua STAK Lentera Bangsa manado tentang Penetapan Remunerasi Insentif Kinerja jabatan Fungsional Dosen dan Dosen dalam Jabatan Tugas Tambahan.

https://drive.google.com/file/d/1mh8_xawBEgUVjcrcpml2ce3BxLZ8lnv7/view?usp=sharing

5)    Pedoman penggunaan sarana dan prasarana di STAK Lentera Bangsa Manado.

https://drive.google.com/file/d/1bJQM3pveJzupJ_8Gtz6jVGce7It8de62/view?usp=drive_link

6)    Manual mutu standard keuangan, sarana dan prasarana yang berisi pernyataan rasional standard, pernyataan isi standard, strategi pencapaian standard dan indikator ketercapaian standard.

https://drive.google.com/file/d/1hwcuab-bQc9uhCwIokkKUFsGCnErBLrV/view?usp=sharing

7)    SOP yang mengatur pemerolehan, pengelolaan dan penggunaan dana baik untuk kegiatan pendidikan, penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat.

       https://drive.google.com/file/d/1BkhntRTXJHVtJ_AmZ81zL_qM0b_uatKg/view?usp=sharing

Untuk mencapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan maka diperlukan pengelolaan keuangan yang baik dan memadai. Dalam pengelolaan keuangan yang baik maka akan tercapai tujuan organisasi baik PS maupun UPPS yang telah ditentukan. Adapun kebijakan keuangan yang diterima dan dikelola oleh UPPS adalah sebagai berikut:

1.    System pendanaan yang otonom, akuntabel dan memenuhi asas korporasi.

2.    Penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan yang dilakukan secara akuntabel.

3.    Penyusunan laporan keuangan yang sehat, cash flow yang lancar dan transparan.

Dalam upaya membangun strategi untuk menjamin mutu kegiatan yang berhubungan dengan system pengelolaan, maka UPPS akan terlebih dahulu melaksanakan dua tahapan yang sangat penting, yaitu:

1.    Tahap perencanaan yang akan melibatkan pihak-pihak terkait dan dinyatakan dalam Rapat Kerja Tahunan.

2.  Dalam pelaksanaan penjaminan mutu terutama dalam bidang keuangan akan dilakukan dengan cara: membangun system pengelolaan, monitoring dan supervisi, serta dukungan berbagai pihak menjadi prioritas yang harus diperhatikan.

   Sosialisasi

         Dalam pelaksanaan kebijakan keuangan, sarana dan prasarana di STAKLB Manado maka pihak UPPS mengadakan sosialisasi kebijakan melalui  Website www.staklb-manado.ac.id, kemudian dilaksanakan juga Bentuk Sosialisasi kebijakan pembiayaan studi pada Brosur dan formulir pendaftaran. Selain itu untuk kebijakan keuangan, sarana dan prasarana lainnya disosialisasikan melalui penyampaian lisan pengurus dan dosen baik dalam rapat atau pertemuan formal lainnya.

 

 Implementasi

(1)  STATUTA Bab 15 Mengenai Pembiayaan dan Pembukuan mengatur mengenai mekanisme pembiayaan operasional UPPS dan PS, juga menjadi pedoman dalam mengelola pembukuan UPPS dan PS.

(2)  Peraturan Ketua STAK Lentera Bangsa Manado tentang Keuangan, Sarana dan Prasarana dan Peraturan Ketua STAK Lentera Bangsa manado tentang Penetapan Remunerasi Insentif Kinerja jabatan Fungsional Dosen dan Dosen dalam Jabatan Tugas Tambahan mengatur pengelolaan keuangan baik operasional kampus maupun penetapan intensif dosen dan tenaga pendidikan.

(3)  Pedoman penggunaan sarana dan prasarana di STAK Lentera Bangsa Manado bersama dengan Peraturan Ketua STAK Lentera Bangsa Manado mengatur juga pengelolaan sarana dan prasarana dalam proses pembelajaran di lingkungan UPPS maupun PS.

(4)  Selain itu, pengelolaan keuangan juga diatur dalam SOP yang mengatur pemerolehan, pengelolaan dan penggunaan dana baik untuk kegiatan pendidikan, penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. Dalam SOP ini bukan hanya mengatur pemerolehan dana, pengelolaan, pendidikan dan sarana prasarana saja tetapi bagaimana UPPS menyediakan ruang anggaran bagi PS untuk kegiatan penelitian dan PkM. 

File Terbaru

Facebook Fanpage

TAUTAN EKSTERNAL