PENELITIAN
Kebijakan
(a) Kebijakan
Penyusunan standar atau criteria Penelitian disusun dengan landasan kebijakan sebagai berikut:
Link untuk kebijakan nomor 1 sampai 10,
https://drive.google.com/drive/folders/19_XgvtwvTmq3lvuTizPY3fk378Fe0WWT?usp=drive_link
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
4. PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi;
6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Taahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
10. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
11. Dokumen Rencana Strategi Program Studi Magister PAK
https://drive.google.com/file/d/1Koe6j8gVtImc6tWPWhOaYcFDt8zmQWUF/view?usp=drive_link
12. Standar Mutu Bidang Penelitian STAKLB Manado
https://drive.google.com/file/d/1hwcuab-bQc9uhCwIokkKUFsGCnErBLrV/view?usp=drive_link
13. Road Map/ Peta Jalan Penelitian Program Studi Magister Pendidikan Agama Kristen
https://drive.google.com/file/d/1v6hWu4PBapDxdC187f7ddttUDaV9xY6q/view?usp=drive_link
(b) Sosialiasi
Dalam Upaya diseminasi seluruh kebijakan terkait dengan standar Penelitian maka pihak UPPS mengadakan sosialisasi kebijakan melalui Website www.staklb-manado.ac.id, kemudian dilaksanakan juga Bentuk Sosialisasi kebijakan pada Brosur, Baliho, Spanduk, X Banner, Dokumen RPS dan Kurikulum, pada Laporan Akademik di Acara Wisuda, serta penyampaian lisan pengurus dan dosen baik dalam rapat atau pertemuan formal lainnya.
(c) Implementasi
1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi diimplementasikan dalam penyusunan dokumen Kebijakan Mutu, Standar Mutu, Manual Mutu, Formulir Mutu di Bidang Penelitian, yang juga menggunakan panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dari DIKTI.
2. Dokumen Rencana Strategi Program Studi Magister PAK diimplementasikan dalam Menyusun dokumen Road Map Penelitian Program Studi maupun individual dosen tetap program studi.
3. Standar Mutu Bidang Penelitian STAKLB Manado diimplementasikan dalam pelaksanaan standar mutu bidang penelitian serta menjadi pedoman dalam kegiatan Audit Mutu Internal maupun monitoring dan evaluasi standar mutu bidang penelitian khususnya prodi Magister Pendidikan Agama Kristen.
4. Road Map/ Peta Jalan Penelitian Program Studi Magister Pendidikan Agama Kristen diimplementasikan dalam setiap agenda penelitian dosen yang berfokus pada tema dan topic dalam road map, serta dalam publikasi artikel jurnal
Khotbah Pdt Dr Steven J. Palilingan